“Kalau BMN Sudah Rusak Berat, Silahkan Dihapuskan”

156517Kegiatan Workshop Pengelolaan Dan Penghapusan Barang dilingkungan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bintan resmi ditutup oleh Kepala Kantor Kemenag Bintan Drs.H.Erizal,MH, Rabu (04/9) pagi. Dalam arahannya, Erizal sangat mengharapkan agar seluruh peserta yang telah mengikuti kegiatan tersebut dapat mengaplikasikan ilmu yang diperoleh saat kembali bertugas di satuan kerja masing – masing.

“Kelolalah barang-barang atau aset yang ada di satker saudara masing-masing dengan baik. Sekecil apapun barang atau aset yang ada di satker kita, jika pembeliannya menggunakan uang negara, maka barang itu harus tetap kita laporkan dan dipertanggungjawabkan,” papar Erizal kepada seluruh peserta workshop.

Kegiatan yang dimulai sejak Senin (02/9) itu diikuti oleh 20 orang peserta. Kedua puluh peserta tersebut merupakan utusan dari madrasah negeri yang ada di Bintan, KUA se Kabupaten Bintan dan juga pengelola barang dan aset yang ada di satker Kemenag Kabupaten Bintan. Kegiatan tersebut turut menghadirkan narasumber yang berkompeten di bidang pengelolaan barang, seperti pengelola barang Kanwil Kemenag Provinsi Kepri dan Kasi Pengelolaan Kekayaan Negara KPKNL Batam.

Damanhuri, salah seorang peserta workshop menyatakan, kegiatan tersebut sangat bermanfaat bagi pengelola barang, baik bagi pengelola baru maupun pengelola yang sudah lama. Menurutnya, materi yang disampaikan narasumber sangat membantu pengelola barang dalam menyelesaikan pekerjaan yang biasa dihadapi.

“Saya sangat senang dengan materi simulasi tadi. Kalau materinya hanya teori kadang susah diterima, namun kalau ditambah dengan simulasi atau praktek jadi akan sangat mudah dimengerti,” jelas Daman sesaat setelah menerima materi dari pengelola barang Kanwil Kemenag Kepri Hendri, SE.

Sementara itu, dalam materinya, Kasi Pengelolaan Kekayaan Negara KPKNL Batam Edgar Joseph Ronny menjelaskan bahwa barang atau aset atau yang lebih dikenal dengan sebutan Barang Milik Negara (BMN) merupakan semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Namun, barang-barang yang telah dibeli dan digunakan dalam waktu tertentu akan menyebabkan terjadinya penyusutan, sehingga pada akhirnya barang tersebut harus dihapuskan.

“Kalau BMN sudah dalam kondisi rusak berat, untuk apalagi dipertahankan, silahkan diajukan berkas penghapusannya,” jelas Edgar.(iP)

  • StumbleUpon This
  • Digg This
  • Bookmark This

Advertisement

Comments are closed.